Lapsus Makanan Tahanan
Kurangi Overload, Percepat Proses Hukum Tahanan
Setiap tahanan hanya diberi kesempatan untuk tinggal di tahanan Polres Perak, maksimal 20 hari.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo menjelaskan, salah satu caranya adalah dengan mempercepat proses hukum tahanan.
”Caranya kami harus mempercepat proses hukumnya, agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Anom.
Setiap tahanan hanya diberi kesempatan untuk tinggal di tahanan Polres Perak, maksimal 20 hari, setelah itu berkasnya harus dinyatakan sempurna (P-21), dan bisa segera dikirim ke Kejaksaan.
”Jangan sampai ada tahanan yang tinggal hingga 20 hari lebih,” kata Anom.
Setiap saat, Anom meminta anggotanya untuk melakukan evaluasi, siapa saja yang proses hukumnya hampir mencapai 20 hari.
”Sebelum 20 hari harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan, jangan sampai lebih agar tidak menumpuk di tahanan,” tambah Anom. (ook)