Selasa, 9 Juni 2026

Marwan Tak Setuju RUU KUHAP

Untuk hal ini tak tepat karena tak mencerminkan azas peradilan yang cepat, murah dan sederhana

Tayang:
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, SURABAYA - Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) Marwan Effendi tidak setuju adanya perubahan kewenangan pada polisi dan jaksa terkait penahanan tersangka dalam RUU KUHAP.

Menurut Marwan, RUU KUHAP itu sebenarnya mengadopsi sistem hukum di Eropa kontinental, seperti di Eropa Barat, Prancis dan Belanda. Namun sistem baru lewat RUU ini tak menghitung kondisi faktual dan kultural yang berbeda di Indonesia.

"Tentu, kalau ini dipaksakan, maka terjadi perubahan sistem yang sangat mendasar," jelasnya dalam seminar dan diskusi panel RUU KUHAP ditinjau dari segi Integrated Criminal Justice Syistem di Ballroom Gedung Srijaya, Sabtu (18/5/2013).

Diutarakan, dalam RUU KUHAP ada beberapa hal yang berubah, seperti pra peradilan yang diganti oleh Hakim Komisaris, lalu hak-hak tersangka ditonjolkan dominan dalam RUU KUHAP. Kemudian RUU KUHAP juga mencantumkan kewenangan polisi dan jaksa yang diambil alih oleh Hakim Komisaris.

"Untuk hal ini tak tepat karena tak mencerminkan azas peradilan yang cepat, murah dan sederhana," paparnya.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar ada beberapa perubahan pada RUU KUHAP, yakni agar kewenangan pada polisi dan jaksa untuk menangkap, menahan dan menyita barang bukti tetap diberikan.

"Saya sudah usulkan, kalau kewenangan jaksa sebaiknya sederhana saja. Tak perlu semua harus lapor ke hakim pemeriksa pendahuluan, malah rumit dan tak mencerminkan azas peradilan yang cepat, murah dan sederhana," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved