Selasa, 9 Juni 2026

Kompolnas Sesalkan Penangkapan Aiptu LS

LS adalah anggota Polres Sorong, Papua, diamankan oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di depan Gedung Kompolnas.

Tayang:
Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan penangkapan Aiptu LS dilakukan di halaman kantor Kompolnas di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2013), pukul 20.00 WIB, setelah yang bersangkutan mengadu perihal penetapan dia sebagai tersangka.
    
"Terlepas apakah LS bersalah atau tidak namun penangkapan ini sangat tidak menghargai lembaga Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman, di Jakarta, Sabtu (18/5/2013) malam.
   
Kompolnas menanyakan motivasi polisi melakukan hal tersebut apakah sengaja mau menjatuhkan nama lembaga Kompolnas, katanya.
    
LS adalah anggota Polres Sorong, Papua, diamankan oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di depan Gedung Kompolnas.
    
LS yang diduga melakukan transaksi keuangan hingga triliunan rupiah diamankan usai mengadu dari Kompolnas yang didampingi pengacaranya Bob Hasan terkait masalah yang dialaminya. Selanjutnya LS dibawa oleh sekitar enam anggota Bareskrim menuju Mabes Polri.
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved