Rabu, 10 Juni 2026

Berkas Perkara Dilimpahkan Bergiliran

Sejumlah ATM dan rekening Bank yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang dari hasil bisnis haram itu juga telah disita.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, SURABAYA – Berkas perkara kasus pencucian uang yang melibatkan bandar narkoba Joko Sudarno dan dua istrinya, bergiliran dilimpahkan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggai (Kejati) Jawa Timur.

Setelah sebelumnya berkas perkara Joko Sudarno dinyatakan P-21 atau sempurnya oleh Kejati Jatim, giliran berkas perkara istri pertamanya, Ratna Sari (40) yang dilimpahkan. Kemudian berkas perkara istri kedua, Siti Nurana (27) bakal menyusul.

“Pelimpahan berkas perkara (istri pertama) sempat P-19 atau belum sempurnya. Kemudian dikembalikan lagi ke BNNP Jawa Timur untuk disempurnakan,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Pathor Rahman, Sabtu (17/5/2013).

Terpisah, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jatim, Basuki Efendi membenarkan bahwa berkas perkara Ratna Sari memang pernah dinyatakan P19 oleh Kejati Jatim.

“Tapi pekan kemarin sudah kami limpahkan lagi penyempurnaan berkasnya untuk yang Tahap 1,” jawabnya.

Sedangkan untuk berkas perkara Siti Nurana, lanjut Basuki, hingga sekarang masih belum dilimpahkan ke Kejati. Rencananya dalam minggu-minggu ini berkas perkara atas istri kedua Joko Sudarno tersebut  bakal limpahkan.

Joko ditangkap akhir Februari di Perumahan Bukit Mas Surabaya, Kompleks Monako. Penyidikan BNNP Jatim berkembang pada perbuatan pencucian uang senilai Rp 8 miliar dari hasil bisnis narkoba yang dilakukan tersangka Djoko.

Uang yang diduga dari hasil kejahatan narkoba itu diwujudkan dalam bentuk 3 buah rumah mewah berlokasi di Babatan Pratama Wiyung, Gayung Sari dan Regency Kuda Dua Jagir Wonokromo, serta 4 unit mobil, Suzuki Grand Vitara nopol DA 8064 AO, Hyundai Sport nopol L 1543 WM, BMW X3 nopol L 500 RM, dan Nissan Elgrand nopol L 1397 MF.

Saat ini, semua harta itu disita sebagai barang bukti. Termasuk sejumlah ATM dan rekening Bank yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang dari hasil bisnis haram itu juga telah disita.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved