Pejabat Nyaleg, Harus Lepas PNS
Memang ada beberapa PNS yang maju menjadi caleg. Tetapi yang fixed hanya satu, sedang lainnya belum jelas
Penulis: Imam Hidayat | Editor: Satwika Rumeksa
Dua pejabat itu, yakni Inspektur Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun Bambang Budi Utomo, dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Geger Sarnianto.
"Memang ada beberapa PNS yang maju menjadi caleg. Tetapi yang fixed hanya satu, sedang lainnya belum jelas," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Madiun Mardi'i.
Menurut Mardi'i, yang juga menjabat staf ahli Pemkab Madiun ini, berdasarkan PP 18/2003, para PNS yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif harus mundur dari pegawai negeri sipil (PNS).
"Karena PNS itu tidak boleh menjadi anggota partai politik. Maka mereka yang mencalonkan harus mundur dari status PNS," kata dia.