Anak Guru Ngaji Sikat Dua ABG
Ia melakukan tindakan amoral di sebuah rumah bekas tempat jamur, bahkan salah satu korbannya ada yang dicabuli hingga tiga kali.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto
Suyudi adalah putra seorang guru ngaji dan dua siswa itu adalah santri mengaji ayahnya. Perbuatannya itu kemudian dilaporkan orangtua korban ke polisi sehingga sejak minggu lalu, Suyudi di tahanan Polres Malang.
"Saya khilaf," aku M Suyudi kepada Surya Online, Jumat (17/5/2013).
Menurutnya, kejadiannya sejak awal 2013, tapi menurutnya, tidak ada paksaan. "Awalnya bercandaan," ungkapnya sambil menunduk.
Ia melakukan tindakan amoral di sebuah rumah bekas tempat jamur, bahkan salah satu korbannya ada yang dicabuli hingga tiga kali.
Ipda Soleh Masudi, Kasubag Humas Polres Malang menyatakan, Suyudi terjerat Pasal 81, 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3-15 tahun.