Kasat Intel Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Polisi
Meski korban anak buahnya namun tak tahu kejadian pembunuhan itu.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Satwika Rumeksa
Di antaranya, Kompol Totok Widiarto, Kapolsek Sanan Wetan, AKP Katimun, Kasat Intelkam Polres Blitar Kota dan satu saksi lagi, Filda Kusuma Agustin, istri korban sendiri.
Namun, dari keterangan ketiga saksi itu, semuanya menyatakan tak ada yang tahu kejadian pembunuhan itu. Mereka tahu karena diberi tahu orang lain usai kejadian.
Filda, yang jadi saksi pertama, misalnya, menuturkan, tahunya setelah ditelepon teman suaminya dan saat ke RSUD Mardi Waluyo, suaminya sudah meninggal dunia.
Saksi kedua, Kompol Totok Widiarto, juga menuturkan demikian. Meski korban anak buahnya namun tak tahu kejadian pembunuhan itu. Ia tahu setelah ditelepon anggotanya ketika dirikan ngepam malam tahun baru di Gereja Santo Yusuf, Kelurahan Sanan Wetan.
"Kami nggak tahu kejadian itu. Tahunya saya setelah ditelepon anggota," tuturnya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Ahmad Ardianda SH.
Begitu juga Katimun. Ia menjawab hal yang sama. "Ia tahu kejadian itu dari mendengar HT (handy talky). Saat itu saya sedang ngepam malam tahun baru di Alun-alun. Setelah mendergar hal itu, saya ke RS dan melihat korban sudah meninggal," ujarnya.
Setelah pemeriksaan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan pada kuasa hukum terdakwa, Abdul Salam SH, apakah ada yang keberatan dengan keterangan para saksi itu. Namun, Abdul Salam menyatakan tidak ada. Hanya saja, Abdul Salam mengajukan permintaan ke JPU, Dody Saputra Tamrin SH, untuk bersedia menunjukkan foto otopsi korban. Namun dijawab Dody, kalau foto otopsi tak ada. Yang ada hanya hasil visum.
"Kita jangan hanya membaca kronologis atau tuntutan yang diajukan JPU saja. Namun, kita juga perlu tahu wajahnya korban saat diotopsi, apakah itu Yoga atau bukan. Sebab, kami belum pernah tahu," ungkapnya.
Namun, permintaan kuasa hukum terdakwa itu langsung ditengai Ahmad Ardianda. "Sudah lah kalau foto otopsi tak ada, itu tergantung pada putusan nanti," ujar hakim yang sekalian menutup jalannya persidangan dan sekaligus menyatakan kalau persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis (23/5/2013) mendatang.