DPRD Ancam Pidanakan Dirut PT BWR
"Kami menunggu saja perkembangan dari eksekutif, termasuk ketika pemeriksaan BPK. Kan ada laporannya,"
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Adi Agus Santoso
Panggilan DPRD kepada Anton sebenarnya sudah dilakukan berulangkali, namun, tidak pernah digubris. Karena kehabisan akal, dewan dan Sekkota berencana akan mempidanakan kasus ini, jika hingga pembahasan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) nanti Anton tetap tidak bersedia mempertanggungjawabkan uang tersebut.
Anggota Komisi A, Cahyo Edi Purnomo menegaskan didirikannya PT BWR melalui Perda, dengan tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Kenyataannya, sambung Cahyo, direktur PT BWR tidak pernah menyampaikan laporan cash flow perusahaan itu kepada DPRD. Walaupun ada aturan, laporan BUMD ke wali kota selaku komisaris, tapi DPRD punya hak penganggaran dan pengawasan. "Kami ingin tahu bentuk laporan cash flow, bisnisnya di bidang apa, sekarang asetnya apa saja. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Cahyo.
Anggota Komisi B, Ahmad Juhaimi mengatakan, karena PT BWR merupakan salah satu BUMD yang dapat kucuran APBD, maka DPRD punya hak mengawasi. "Kami menunggu saja perkembangan dari eksekutif, termasuk ketika pemeriksaan BPK. Kan ada laporannya," katanya.
Sementara itu, Anton Dwi Martono Aprilianto enggan berkomentar terkait kasusunya tersebut. Anton mengaku sudah menyampaikan laporan keuangannya kepada eksekutif setahun lalu. "Saya tidak bisa komentar. Saya sudah sampaikan ke eksektutif tahun lalu, lupa ke bagian apa. Mungkin bagian keuangan," katanya.
Seperti diberitakan, beberapa ruko yang disewa PT BWR di Batu Galeria Jl Diponegoro sudah tutup. Saat ini, kantor PT tersebut juga tidak jelas keberadaannya.