4 Bulan Terjadi 13 Kasus Buruh
Sehingga pekerja menuntut tidak ada tambahan tugas mengepak, dengan kenaikkan itu,”
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Adi Agus Santoso
Dua kasus itu, pengaduan pekerja di Dwi Putra Sakti, produsen garmen dan CV Pakis Mas, pabrik rokok. Keduanya berada di Kecamatan Pakis. "Pengaduan pekerja Dwi Putra Sakti pada 14 April 2013 lalu. Pelapor maupun manajemen, sudah pernah kami panggil," jelas Achmad Junaedi, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Malang kepada Surya Online, Selasa (14/5/2013).
Perusahaan dilaporkan memotong upah Rp 10 ribu, jika buruh terlambat masuk kerja. "Versi pekerja tidak ada keterlambatan, sehingga kita dalam proses mencari pembuktian," tambah Junaedi.
Sedang pengaduan pekerja di CV Pakis Mas adanya kenaikkan upah Rp 1.100 untuk bagian packing sehingga menjadi Rp 9.400 per bal/orang. "Penambahan upah itu, disertai tambahan tugas mengepak. Tambahan inilah yang tidak mau dikerjakan oleh pekerja. Sehingga pekerja menuntut tidak ada tambahan tugas mengepak, dengan kenaikkan itu,” tuturnya.
Namun kasus itu sudah ditangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sehingga Disnakertrans tidak bisa ikut dalam penyelesaiannya. "Sehingga disnakertrans keluar sebagai mediator," katanya.