Selasa, 9 Juni 2026

Polres Gresik Minta Keterangan Dua Saksi Kasus Dugaan Pungli

Ada dua orang yang dimintai keterangan terkait dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, GRESIK - Saturan Reserse dan Kriminial (Satreskrim) Polres Gresik langsung memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan pungli oleh Kepala Desa (Kades) Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, H Munasim Syafi'i.

Ada dua orang yang dimintai keterangan terkait dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah pada program pemerintah untuk Pengurusan Sertifikat Tanah Program Nasional (Prona) secara gratis.

"Hari ini ada dua dari 50 orang yang menjadi korban pungli. Rabu lusa ada satu orang saksi korban pungli yaitu Ponidi, RT 2/RW 01, Desa Kesamben Wetan," kata Slamet Nur Hadi kepada SURYA Online, Senin (13/5/2013).

Kepala Satreskrim Polres Gresik, AKP Muhamad Nur Hidayat, mengatakan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait pungutan liar tentang pembuatan sertifikat tanah langsung ditangani Unit Tipikor.

"Sekarang sudah mengumpulkan bahan keterangan," kata Hidayat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved