Rabu, 10 Juni 2026

Petugas Ringkus Pengedar Karnopen Di Pasar

Peredaran pil karnopen di Tuban kini tak tertutup seperti dulu. Para pengedarnya kini berani menjual pil setan tersebut di tempat terbuka

Tayang:
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Heru Pramono
SURYA Online, TUBAN - Peredaran pil karnopen di Tuban kini tak tertutup seperti dulu. Para pengedarnya kini berani menjual pil setan tersebut di tempat terbuka seperti pasar atau warung kopi, seperti yang dilakukan Mohammad Fauzan (22), warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Ulah Fauzan ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi masyarakat. Setelah diselidiki, Fauzan kemudian ditangkap polisi di tempat mangkalnya di Pasar Baru Tuban Jalan Gajah Mada, Kabupaten Tuban.

"Saat kami tangkap, di saku celananya kami menemukan 20 pil karnopen serta uang tunai Rp 50.000  hasil penjualan pil tersebut," kata Iptu Imam Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskoba Polres Tuban, Minggu (12/5/2013) pagi.

Dalam pemeriksaan, Fauzan mengaku sudah menjadi pengedar narkoba selama setahun. Pria tersebut menjual pil yang masuk ke dalam daftar G ini ke rekan-rekannya di pasar. Dengan jalan seperti ini, pil yang dijual imam menjadi laris. Biasanya dalam sehari tersangka ini bisa menjual sekitar 100 pil.

Menurut Imam, modus menjual Fauzan tergolong baru, sebab dari 16 tersangka narkoba yang diamankan Polres Tuban pada tahun ini baru Fauzan yang nekat menjual pil di pasar.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Imam mengaku masih mendalami pernyataan Fauzan terkait asal pil tersebut.

"Saat ini tersangka kami tahan dengan jeratan Pasal 197 UU Kesehatan RI yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara, ” kata Imam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved