Dua Maniak Pil Koplo Dibekuk
Barang bukti 115 butir ditemukan dalam bungkus rokok.
Tayang:
Penulis: Sutono | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, JOMBANG-Polisi meringkus dua maniak pil koplo, Selasa (30/4/2013) dinihari. Mereka Asmadi alias Gimbong (35), warga Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng, dan Daniel Tri Susanto (28), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro. Dari disita 115 butir pil jenis dobel L.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, di kawasan Dusun Banjarsari marak peredaran pil koplo. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan identitas Gimbong sebagai pengedarnya. Petugas mengamati gerak-geriknya.
Bersamaan itu, petugas kembali memperoleh informasi tersangka hendak lakukan transaksi. Petugas segera menuju lokasi yang dimaksud. Dan ternyata benar, sekitar pukul 02.30 WIB, terlihat tersangka hendak transaksi dengan Sarmo.
Petugas pun meringkus keduanya. "Barang bukti 115 butir ditemukan dalam bungkus rokok. Kini kami masih kembangkan untuk ungkap pemasoknya," jelas Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, di kawasan Dusun Banjarsari marak peredaran pil koplo. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan identitas Gimbong sebagai pengedarnya. Petugas mengamati gerak-geriknya.
Bersamaan itu, petugas kembali memperoleh informasi tersangka hendak lakukan transaksi. Petugas segera menuju lokasi yang dimaksud. Dan ternyata benar, sekitar pukul 02.30 WIB, terlihat tersangka hendak transaksi dengan Sarmo.
Petugas pun meringkus keduanya. "Barang bukti 115 butir ditemukan dalam bungkus rokok. Kini kami masih kembangkan untuk ungkap pemasoknya," jelas Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo.
KOMENTAR