Eksekusi Rumah di Gresik Dijaga Ketat Polisi
Juru sita Pengadilan Negeri Gresik Supriyono membacakan putusan eksekusi dari pemenang lelang yaitu Anis Cahya Anggareni
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
Eksekusi dijaga ketat aparat Polres Gresik.
Juru sita Pengadilan Negeri Gresik Supriyono membacakan putusan eksekusi dari pemenang lelang yaitu Anis Cahya Anggareni, warga Jl Cendrawasih I, blok EB Nomor 03, Perumahan Gria Kembangan Asri (GKA) Desa Suci, Kecamatan Manyar.
"Permohonan eksekusi hasil lelang atas obyek tanah di yang terdiri bangunan rumah bersertifikat hak milik Nomor 279 seluas 105 Meterpersegi," kata Supriyono saat membacakan penetapan eksekusi.
Sertifikat tanah tersebut sesuai Surat ukur tanah No.35/09.02/1999 tanggal 14 April 1999 atas nama Titik Sumiati, Finuscia Sandra Pratiwi.
"Eksekusi ini tetap dilakukan sebab PN Gresik telah mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon," jelasnya.
Pekerja yang dibawa oleh pemohon tetap mengeluarkan barang-barang dari rumah Sutikno.