DPRD Siapkan Perda Pendidikan PPDB
"Usulan tersebut kami akomodasi, karena sangat bagus dan kami setuju," ujar Yudis,
Penulis: David Yohanes | Editor: Adi Agus Santoso
Sekretaris Komisi D Tri Yudiani, mengatakan draf ranperda tersebut sudah siap namun pembahasan masih terhambat masa reses. "Kami akan melakukan pembahasan lagi setelah masa reses," terangnya, Jumat (12/4/2013).
Dalam ranperda tersebut, ada poin-poin baru yang dimasukkan antara lain mekanisme komplain atau pengaduan masyarakat. Poin ini masuk atas usulan Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP). "Usulan tersebut kami akomodasi, karena sangat bagus dan kami setuju," ujar Yudis, panggilan akrabnya.
Poin lainnya, peran serta masyarakat dalam menentukan besaran pungutan PPDB. Ranperda mengatur, wewenang sekolah memungut iuran dari siswa namun harus melibatkan orang tua. "Saya lupa aturannya, tapi Permendiknas sudah mengatur tentang mekanisme pungutan tersebut," tambahnya.
Poin lainnya, selama masa PPDB online harus diatur dengan peraturan walikota (perwali). Terutama mengenai besaran biaya yang dikenakan sekolah. “Jadi nantinya semua pungutan PPDB Online berdasar Perwali," tegasnya.