Bos Toko Baju Ditahan Polisi
Karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Siraz terpaksa kita tahan," imbuh Makung.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adi Agus Santoso
Kasatreskrim Polres Jember AKP Makung Ismoyojati mengatakan, pelimpahan kembali akan dilakukan pekan depan. Sebab, Kejari Jember hanya menerima pelimpahan berkas perkara setiap hari Selasa dan Kamis. "Karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Siraz terpaksa kita tahan," imbuh Makung.
Pelimpahan tahap II batal dilakukan, karena pihak Kejari Jember belum siap. Untuk pelimpahan tahap II, jaksa harus menyiapkan sejumlah administrasi. 'Apalagi kemarin datangnya sudah sore, kami harus menyiapkan administrasi terlebih dahulu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiarto.
Siraz Husein menjadi tersangka penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan kolega bisnisnya, Lilu. Dalam laporannya, korban mengatakan tersangka tidak menyetorkan komisi sebesar Rp 500 juta, sebagai kompensasi, penggunaan tanah dan bangunan miliknya yang dipakai sebagai tempat usaha Siraz di Jalan Sultan Agung Jember, sejak Agustus - Desember 2012. Siraz ditangkap polisi di tokonya, Kamis (4/4/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.