Kamis, 11 Juni 2026

Bos Toko Baju Ditahan Polisi

Karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Siraz terpaksa kita tahan," imbuh Makung.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adi Agus Santoso
SURYA Online, JEMBER - Polisi akhirnya menahan Siraz Husein, pemilik toko busana muslim di Jember, menyusul batalnya pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejari Jember, Kamis (4/4/2013) sore.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Makung Ismoyojati mengatakan, pelimpahan kembali akan dilakukan pekan depan. Sebab, Kejari Jember hanya menerima pelimpahan berkas perkara setiap hari Selasa dan Kamis. "Karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Siraz  terpaksa kita tahan," imbuh Makung.

Pelimpahan tahap II batal dilakukan, karena pihak Kejari Jember belum siap. Untuk pelimpahan tahap II, jaksa harus menyiapkan sejumlah administrasi. 'Apalagi kemarin datangnya sudah sore, kami harus menyiapkan administrasi terlebih dahulu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiarto.

Siraz Husein menjadi tersangka penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan kolega bisnisnya, Lilu. Dalam laporannya, korban mengatakan tersangka tidak menyetorkan komisi sebesar Rp 500 juta, sebagai kompensasi, penggunaan tanah dan bangunan miliknya yang dipakai sebagai tempat usaha Siraz di Jalan Sultan Agung Jember, sejak Agustus - Desember 2012. Siraz ditangkap polisi di tokonya, Kamis (4/4/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved