Selasa, 9 Juni 2026

Isi BBM Abraham Samad

Isi BBM Abraham Samad Itu

Tayang:
Editor: Parmin
SURYA Online,  JAKARTA - Hasil penelusuran Komite Etik menemukan adanya komunikasi BlackBerry Messenger (BBM) antara Sekretaris Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Wiwin Suhendi, dengan pakar hukum Universitas Hasanuddin, Irman Purtasidin. Saat itu, menurut Komite Etik, Wiwin berinisiatif mengabarkan status tersangka Anas Urbaningrum kepada Irman.

Dalam BBM-nya dengan Irman, Wiwin mengutip kata-kata Abraham kepada seorang wartawan dari surat kabar harian nasional. BBM Abraham kepada wartawan yang dikutip Wiwin tersebut berbunyi, "Jgnmi sebut Namaku dullu Soalx saya yang ambil alih kasus ini spy bisa jalan, sy pake kekerasan sedikit, makax sy tdk mau tambah runyam".

Kata-kata itu pun, menurut Komite Etik, diakui Abraham sebagai kata-katanya sendiri. Meski demikian, Komite Etik membantah ada pengambilalihan kasus Anas oleh Abraham seperti yang dikatakan dalam BBM tersebut.

"Adalah tidak benar bahwa terjadi pengambilalihan penanganan kasus Anas Urbaningrum oleh Terperiksa I Abraham Samad sendiri," kata anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan, saat membacakan putusan, Rabu (3/4/2013) siang.

Penanganan kasus Anas, katanya, dilakukan oleh Deputi Penindakan KPK secara profesional. Tumpak juga mengatakan, penetapan Anas sebagai tersangka telah melalui prosedur internal di KPK dan tanpa intervensi pihak mana pun. Seluruh Pimpinan KPK, katanya, telah sepakat menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Anas sebagai tersangka sejak Oktober-November 2012.

"Hanya perlu tambahan untuk memperkuat saja. Jadi, penetapan Anas sebagai tersangka bukan karena intervensi pihak mana pun," ujarnya.

Menurut Komite Etik, Abraham dan unsur Pimpinan KPK lainnya tidak terbukti sebagai pihak yang membocorkan draf sprindik Anas. Komite Etik menyimpulkan bahwa Wiwin adalah pelaku utama pembocoran dokumen tersebut. Komite hanya menjatuhkan sanksi kode etik kepada Abraham dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja.

Abraham dianggap melanggar kode etik karena lalai dalam membina sekretarisnya. Abraham juga tidak menginformasikan kepada unsur pimpinan KPK yang lain mengenai hasil gelar perkara tim kecil penyidik KPK yang isinya sepakat menjadikan Anas tersangka. Abraham tidak memperhatikan prosedur administrasi dengan menandatangani sprindik Anas tanpa persetujuan pimpinan lain. Sementara Adnan dianggap melanggar kode etik karena menyatakan kepada media kalau kasus penerimaan hadiah oleh Anas bukanlah level KPK.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved