Legislator PAN Tetap di PAW

Hasil pleno sudah kami serahkan kepada pimpinan DPRD, bupati dan Gubernur Jawa Timur untuk proses lebih lanjut,

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adi Agus Santoso
SURYA Online, JEMBER - Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Ghafur, tetap terancam PAW menyusul tetap tidak adanya revisi atas suarat pemecatan yang disampaikan DPP PAN kepada pimpinan DPRD Jember. Padahal pekan lalu, Amien Rais, Ketua Majelis Pertimbangan PAN berkirim surat kepada Ketua DPRD Jember, yang isinya meminta proses PAW Abdul Ghafur dibatalkan.

Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf mengakui, adanya surat khusus dari Amien Rais mengenai PAW Abdul Ghafur dan sudah dibahas pimpinan dewan. Namun, kata Yusuf, surat revisi yang katanya akan disusulkan itu tidak pernah diterima pimpinan dewan hingga Jumat (15/3/2013). Karena tidak ada revisi atas SK DPP PAN/A/Kpts/KU-SJ/013/II/2013 yang ditandatangani Ketua Umum PAN Hatta Radjasa dan Sekretaris Jenderal, Taufik Kurniawan tentang pemecatan Ghafur maka DPRD mengirimkan proses permintaan PAW ke KPUD Jember yang kemudian memutuskan Agus Fatchurrohman sebagai pengganti Abdul Ghafur.

Ketua KPU Jember, Ketty Tri Setyorini mengatakan, Agus diputuskan sebagai pengganti Ghafur karena dia memperoleh suara terbanyak setelah Ghafur dalam pemilu legislatif tahun 2009 lalu.  "Abdul Ghafur mendapat 2.514 suara, sedangkan Agus Fatchurrohman mendapat 2.014 suara. Hasil pleno sudah kami serahkan kepada pimpinan DPRD, bupati dan Gubernur Jawa Timur untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Seperti diberitakan, DPP PAN memecat Abdul Ghafur dari keanggotaannya di PAN. Pemecatan itu diikuti oleh usulan PAW oleh DPD PAN Jember. Terkait pemecatan itu, Ghafur melawan. Ia sempat bertemu Amien Rais
yang akhirnya berkirim surat kepada pimpinan DPRD Jember agar tidak memproses usulan PAW itu karena akan ada surat revisi pemecatan dari DPP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved