Kasus Tukar Guling Lahan Tol Sumo Dihentikan
Kasus Tukar Guling Lahan Tol Sumo Dihentikan
Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
Demikian diungkapkan Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Jatim Arminsyah, Jumat (8/3/2013). Padahal, sebelumnya seorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling lahan proyek pembangunan jalan tol tersebut.
“Karena sudah diterbitkan SP3, secara otomatis status tersangka juga batal. Artinya, orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka itu tidak lagi berstatus sebagai tersangka,” jawab Arminsyah saat ditemui di kantor Kejati Jatim Jl A Yani, Surabaya.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2003-2004 silam, yakni tukar guling lahan seluas 5 hektar di kawasan Bungurasih, Sidoarjo. Pada awal penyelidikan, diduga ada kerugian Negara mencapai Rp 8 miliar akibat tukar guling ini.
“Awalnya, kerugian itu diduga karena tidak ada lahan pengganti atas tanah kas desa yang digunakan. Namun, belakang diketahui bahwa lahan tersebut sudah ada penggantinya,” sambung Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur Rohmadi di tempat yang sama.
Menurutnya, dalam penyidikan diketahui bahwa secara administrasi semua proses tukar guling tersebut sudah benar. “Kami sudah memeriksa surat-surat dan buku-buku tentang tanah di kelurahan setempat. Dan memang benar sudah ada lahan penggantinya,” imbuh Rohmadi.
Hal lain, dalam kasus ini juga sebelumnya ditaksir banyak kerugian Negara karena ada selisih nilai tukar guling lahan tersebut. Ternyata, masih kata Rohmadi, selisih harga itu karena saat tukar guling belum ada proyek pembangunan tol.
“Pas tukar guling tersebut dilakukan masih menggunakan harga pasaran yang memang lebih murah ketimbang saat ada proyek pembangunan tol. Jadi, wajar kalau ada selisih harga,” ungkapnya.