Penghapusan Hutang, DPRD Kota Surabaya Belum Ambil Sikap

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Mahmud mengatakan, tuntutan penghuni Rusunawa untuk menghapus hutang dinilai berlebihan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya belum bisa bersikap atas permintaan penghuni Rusunawa se-Surabaya yang menginginkan penghapusan hutang sewa.

Pasalnya, Peraturan Walikota terbaru tidak otomatis menghapus kewajiban penghuni untuk membayar sewa rusun sesuai Perwali terdahulu.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Mahmud mengatakan, tuntutan penghuni Rusunawa untuk menghapus hutang dinilai berlebihan.

Seharusnya yang namanya kewajiban membayar tetap dilakukan penghuni sesuai Perwali yang berlaku saat itu.

"Ini soal PAD Kota Surabaya, dan pemasukan dari sewa rusunawa itu sudah masuk dalam penghitungan PAD. Jadi cukup sulit menghapus hutang penghuni Rusunawa sejak tahun 2010 hingga 2012," kata Mahmud usai menemui perwakilan penghuni Rusun yang menggelar aksi demo, Rabu (20/2/2013).

Meski demikian, dikatakan Mahmud, pihaknya akan mencoba membicarakan dengan badan pengelola rusunawa kota Surabaya.

"Mudah-mudahan saja nanti ada solusi terbaik terkait soal itu jika sudah bertemu semuanya," tutur Mahmud.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved