Penghapusan Hutang, DPRD Kota Surabaya Belum Ambil Sikap
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Mahmud mengatakan, tuntutan penghuni Rusunawa untuk menghapus hutang dinilai berlebihan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
Pasalnya, Peraturan Walikota terbaru tidak otomatis menghapus kewajiban penghuni untuk membayar sewa rusun sesuai Perwali terdahulu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Mahmud mengatakan, tuntutan penghuni Rusunawa untuk menghapus hutang dinilai berlebihan.
Seharusnya yang namanya kewajiban membayar tetap dilakukan penghuni sesuai Perwali yang berlaku saat itu.
"Ini soal PAD Kota Surabaya, dan pemasukan dari sewa rusunawa itu sudah masuk dalam penghitungan PAD. Jadi cukup sulit menghapus hutang penghuni Rusunawa sejak tahun 2010 hingga 2012," kata Mahmud usai menemui perwakilan penghuni Rusun yang menggelar aksi demo, Rabu (20/2/2013).
Meski demikian, dikatakan Mahmud, pihaknya akan mencoba membicarakan dengan badan pengelola rusunawa kota Surabaya.
"Mudah-mudahan saja nanti ada solusi terbaik terkait soal itu jika sudah bertemu semuanya," tutur Mahmud.