Dion, Rekan Keyko Divonis Tujuh Bulan
Dion, Rekan Keyko Divonis Tujuh Bulan
Tayang:
Penulis: Haorrahman | Editor: Parmin
SURYAOnline, SURABAYA - Rekan ratu e-prostitusi Yunita alias Keyko, Nugroho Tjahyono, divonis majelis hakim tujuh bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa setahun penjara.
Ketua majelis hakim, Syahman Girsang, menyatakan Nugroho Tjahyono alias Dion, melanggar Pasal 296 KUHP. Dion merupakan satu di antara jaringan Keyko di wilayah Semarang. Pelanggan Keyko di Semarang yang meminta PSK akan dihubungkan pada Dion.
Sementara kuasa hukum Dion, Enrico, menyatakan, kliennya langsung menerima vonis tersebut. ”Kami tidak mengajukan banding,” kata Enrico singkat.
Vonis Dion, lebih ringan dibanding Keyko yang dituntut 14 bulan penjara dan akhirnya divonis setahun penjara.
KOMENTAR