Anggota Ditahan, Ansor Datangi Mapolres
Apalagi pada saat anggota kami ditangkap pada siang bolong, bukan malam hari.
Penulis: Moh Rivai | Editor: Adi Agus Santoso
Ketua GP Ansor Sumenep, Achmad Muchri berharap kapolres melepaskan anggotanya, sebab sajam yang dibawanya dan ditangkap polisi saat adanya operasi, tetapi tidak untuk berbuat jahat. Menurutnya, undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tidaklah kemudian menjerat semua orang yang membawa senjata tajam.
Dan khusus untuk di Madura, kata Muchri, tidaklah pas kalau setiap orang yang membawa sajam harus ditangkap. Karena kebiasaan orang Madura memang membawa sajam, tetapi tidak semua bertujuan jahat. ‘Apalagi pada saat anggota kami ditangkap pada siang bolong, bukan malam hari. Selain itu anggota kami tidak sekalipun terlibat tindakan kriminal,’’ tambah mantan Ketua Umum PMII Cabang Sumenep ini.
Sumara (35) warga Desa Dasuk ditangkap saat ada operasi gabungan Polres Sumenep di jalan umum Pasar Desa Dasuk. Saat itu, Sumara sedang mengendarai sepeda motor saat digeledah ia kedapatan membawa sajam yang diselipkan di balik bajunya. Polisi pun langsung menjebloskannya ke tahanan, kare na melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 yang ancamannya hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Murdjoko tidak menggubris tuntutan Ansor dan Banser. Sebaliknya, kapolres memerintahkan Kabag Ops Kompol Edy Purwanto dan Kasat Reskrim, AKP Bambang S untuk menemui mereka..
Menurut Kompol Edy Purwanto, pihaknya tetap memproses kasus kepemilikan senjata tajam yang dibawa Sumara. "Apapun alasannya, memiliki dan membawa senjata tajam adalah perbuatan melanggar hukum dan itu harus diproses sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,’’ tegas Edy singkat.