Rabu, 10 Juni 2026

PP Tembakau Risaukan Industri Rokok

ia yakin PP tersebut akan berdampak buruk terhadap kelangsungan pabrik rokok di Malang Raya

Tayang:
Penulis: Eben Haezer Panca | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, MALANG – Penerapan PP (Peraturan Pemerintah) No. 109  tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, mendapat tanggapan negatif dari Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Malang.  Mereka menilai, diterapkannya  PP ini akan membuat 60 persen buruh pabrik rokok kehilangan pekerjaan.

Ketua Formasi Malang, Heri Susianto, kepada surya.co.id mengakui bahwa dirinya belum sepenuhnya mempelajari PP tersebut. Hanya saja dari yang diketahuinya sejauh ini, ia yakin PP tersebut akan berdampak buruk terhadap kelangsungan pabrik rokok di Malang Raya, yang ujung-ujungnya akan menyebabkan para buruh kehilangan pekerjaan.

“Sekarang ini ada sekitar dua puluh ribu buruh pabrik rokok di Malang Raya. Kalau PP itu diberlakukan, yang pasti akan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan. Artinya hal ini hanya akan menambah jumlah pengangguran,” kata Heri, Kamis (17/1/2013).

Sedangkan untuk jumlah pabrik rokok di, berdasarkan data yang dimiliki Formasi terdapat sekitar 120 unit pabrik rokok. Dari jumlah tersebut, yang aktif hanya tinggal 72 pabrik. Sedangkan dari 72 pabrik yang aktif itu, 90 persen diantaranya adalah pabrik rokok skala kecil.

“Dulu tahun 2010 masih ada 347 pabrik rokok. Dengan adanya PP ini, jumlah pabrik rokok yang sudah tinggal sedikit ini bisa-bisa berkurang lagi,” tambahnya.

Meski begitu, Heri menegaskan bahwa untuk saat ini Formasi belum memutuskan langkah yang akan diambil untuk menyikapi PP tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved