Ada yang Mengklaim Pemilik Objek Sengketa

Jika gugatan itu jadi dilakukan tentu saja eksekusi lahan itu akan ditangguhkan sementara

Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, SURABAYA-Proses eksekusi lahan di Jalan Basuki Rahmad 119 dan 121 yang kini dihuni kantor PDAM Surya Sembada Surabaya dipastikan akan ruwet dan memakan waktu lama.

Belum tuntas, keabsahan siapa kuasa hukum yang berhak mendampingi pemohon (siti Fathiyah), kini muncul tim lagi yang mengaku-aku sebagai kuasa hukum baru Siti Fathiyah.
Hal ini membuat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Pramono tak bisa segera mengambil langkah untuk proses eksekusi ini.

"Kalau ditotal ada empat pihak yang mengaku kuasa hukumnya. Gak tahu kalau nanti ada yang mengaku lagi,"kata Heru saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/9/2012).

Sebelumnya, sudah ada tiga pihak yang mengklaim mendapat kuasa dari Siti Fathiyah. Yakni Yohanes B Selatan, Ahmad Zaini dan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Surabaya.

Yohanes dan Zaini mengklaim dapat kuasa Siti Fathiyah sejak di Pengadilan negeri (PN) Surabaya hingga peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Sementara LSM ini mendapat kuasa setelah keluarnya  putusan PK.     

"Kami harus pastikan dulu siapa kuasa hukumnya yang sah, karena ini menyangkut eksekusi putusan pengadilan. Jangan sampai di kemudian hari timbul masalah,"katanya.

Selain tarik ulur kuasa hukum, belum lama ini Heru juga didatangi seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah obyek sengketa.

Kedatangan orang ini cukup janggal karena ditengah rencana eksekusi. Seharusnya dia bisa ikut intervensi di perkara Siti Fathiyah.
"Ya saya sampaikan pada dia, silahkan saja ajukan gugatan atau perlawanan lagi kalau memang ingin mendapatkan haknya,"katanya. Jika gugatan itu jadi dilakukan tentu saja eksekusi lahan itu akan ditangguhkan sementara sambil menunggu putusan pengadilan.

"Kita tunggu proses hukumnya dulu selesai,"katanya. Diakui Heru, di perkara ini memang ada tiga versi alur kepemilikan lahan obyek sengketa (Jalan basuki Rahmad 119 dan 121). Alur mana yang benar, perlu diujikan di pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya dan PDAM Kota Surabaya kalah gugatan dari Ny Siti Fathiyah, ahli waris yang bertanggungjawab atas kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 31 PK/Pdt/2010.

Di putusan tersebut majelis hakim MA yang diketuai Mohammad Saleh meminta para tergugat yakni PDAM, Wali Kota Surabaya dan Pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengosongkan bangunan di Jalan Kaliasin 119 dan 121 yang sekarang dikenal Jalan Basuki Rahmad 119 dan 121 dan menyerahkan kepada Ny Siti Fathiyah.

Ny Siti Fathiyah adalah istri Almarhum Mohamad Madjari. Semasa hidupnya Madjari pernah membuat perjanjian kerjasama dengan Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel, pemilik tanah dan bangunan tersebut.

Dalam akta perjanjian nomor 176 tanggal 21 Januari 1974 yang dibuat di hadapan notaris Goesti Djohan tersebut, Bukki memberi wewenang Madjari untuk mengurus warisannya berupa 17 bidang tanah dan bangunan, salah satunya di Jalan Basuki Rahmad 119 dan 121. Madjari juga berwenang menjual rumah tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved