Bawa 4 Batang Jati Diamankan Polisi
Kepergok membawa empat batang kayu jati tanpa dokumen resmi, Suwaji (58) petani Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong diamankan polisi.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Suyanto
PS Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Bambang Sutikno mengatakan, penangkapan itu berawal dari patroli mobil kehutanan di wilayah BKPH Lengkong. Saat itu, Polhutmob mencurigai Suwaji yang membawa kayu jati dengan cara dipikul. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata Suwaji tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
"Dari situlah akhirnya Suwaji beserta empat gelondong kayu jati diamankan sebagai barang bukti dan diserahkan kepada kami," kata Bambang Sutikno, Kamis (30/8/2012).
Suwaji mengaku kayu jati yang dibawanya itu akan dimanfaatkan untuk bahan baku membuat meja kursi. Ini dia lakukan sebagai pekerjaan sampingan sambil menunggu hasil panen polowijo di sawahnya. "Mungkin saya lagi sial sehingga kepergok patroli polhut dan diamankan ke kantor polisi," tutur Suwaji.