Kamis, Korupsi Bappeko Gelar Perkara
Kamis kami akan lakukan gelar perkara terkait kasus ini. Saat ini, penyidiknya masih menjalani cuti lebaran
Penulis: Haorrahman | Editor: Rudy Hartono
"Kamis kami akan lakukan gelar perkara terkait kasus ini. Saat ini, penyidiknya masih menjalani cuti lebaran," kata AKBP Farhan, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (28/8/2012).
Menurut Farman, untuk menangani kasus korupsi, pihaknya harus berhati-hati. Karena itu, polisi kini terus mempelajari kasus yang melibatkan mantan bendahara pengeluaran Bappeko, Ummi Chassanah itu.
Farman menjelaskan, ada dua sangkaan dalam kasus ini. Yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum.
Pidana korupsi, terkait praktek korupsi yang diduga dilakukan oleh Ummi, sedangkan tindak pidana umum, terkait pihak-pihak yang turut membantu Ummi dan yang menikmati hasil korupsi tersebut.
"Kami masih mempelajari, karena ada tindakan pemalsuan validasi SPT dari pajak, siapa saja yang terlibat terlibat pemalsuan ini," kata Farman.
Sedangkan untuk Ummi sendiri, apakah nantinya akan dijerat pasal korupsi dan tindak pidana umum, menurut Farman belum bisa memastikan. Bisa jadi, Ummi terlibat di dua pasal tersebut.
"Kita lihat hasil gelar perkara nanti, apakah akan ada tersangka baru," kata mantan penyidik mabes Polri tersebut.