7 Perusahaan Tak Bayar THR akan Diaudit

Gubernur Soekarwo minta Pemprov segera melakukan audit terhadap perusahaan pelanggar peraturan tersebut.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, SURABAYA - Mengaku pailit, tujuh perusahaan di Jatim tak mau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Karena tak kunjung memberikan THR hingga pelaksanaan Lebaran atau hari H, Gubernur Soekarwo minta Pemprov segera melakukan audit terhadap perusahaan pelanggar peraturan tersebut.

"Audit harus dilakukan untuk memastikan apakah mereka benar-benar pailit dan tidak mampu. Atau sebenarnya mampu tapi pura-pura tidak mampu," tegasnya, Kamis (24/8/2012).

Jika hasil audit menunjukkan ternyata perusahaan mampu membayar THR, pihaknya, kata Pakde Karwo minta Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Disnakertransduk Provinsi Jatim menindaklanjutinya dengan membawanya ke proses hukum.

"Tapi kalau hasil audit memang pailit, ya nggak masalah," katanya, sambil menimpali bahwa dirinya lupa nama-nama tujuh perusahaan yang tak membayar THR.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Hary Soegiri memastikan akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang tidak mau membayarkan THR.

Sanksi tegas akan diberikan kepada 15 perusahaan di Jatim yang tidak membayar THR hingga H-7 Lebaran agar perusahaan mokong tersebut tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Itu sangat penting agar ada effect jera. Karena memberikan THR merupakan kewajiban bagi semua perusahaan," tegasnya.

Bentuk sanksinya, kata Hary ada tiga. Pertama, sanksi administratif berupa surat teguran dan penangguhan perijinan. Kedua, sanksi perdata, didenda dan dikenai pembekuan fasilitas yang diberikan negara. Ketiga, dikenai sanksi pidana, jika tidak melakukan kebijakan pemerintah, misalnya harus membayar ganti rugi Rp 4 miliar. Jika tak dibayar, maka harus menjalani hukuman kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved