Minggu, 26 Mei 2013: 04:26:55

Risma : Saya Mangkel Lihat Ummi Chasanah

Kamis, 16 Agustus 2012 16:29 WIB | Dibaca: 796 | Editor: Heru Pramono
risma.JPG
foto: Surya/Hadi Santoso
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku mangkel dengan Ummi Chasanah, mantan Bendahara Bappeko
SURYA Online, SURABAYA- Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku gregetan dengan mantan bendahara Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Ummi Chasanah yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1 miliar.

Dikatakan Risma, dirinya kenal Ummi karena dia sudah menjabat bendahara ketika dirinya masih menjadi kepala Bappeko Surabaya.

"Kalau lihat Ummi saya juga mangkel (marah). Lha wong dia, zaman saya jadi kepala Bappeko, dia sudah jadi bendahara. Tapi terkait sanksi, kan semua ada aturannya," tegas Risma menjawab Surya, Kamis (16/8/2012).

Dikatakan Risma, awalnya Pemkot yang melaporkan kasus ini karena didasari adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Ia mengaku, Pemkot sebenarnya juga tidak mengetahui perbuatan Ummi. Ini karena kepintaran Ummi. Baru setelah ketahuan, posisinya langsung dicopot dari bendahara Bappeko.

"Awalnya kita juga ndak tahu karena dokumen itu kan ada dan lengkap, tetapi ternyata palsu. Semenjak ada masalah, dia ndak jadi bendahara. Jadi sudah lama," sambung Risma.

Ditanya apakah pihak Inspektorat akan ikut menangani kasus ini mengingat pihak Polrestabes sudah melakukan penyidikan terhadap Ummi, Risma menjawab Pemkot akan ikut menangani. "Ditangani bareng, polisi ya, inspektorat juga ya," sambung Risma.

Ditanya sanksi, Risma mengaku masih menunggu hasil penyidikan kepolisian. Jika memang terbukti bersalah, walikota menjamin akan ada sanksi yang sesuai aturan. Dia bahkan menyebut, jika merujuk UU kepegawaian, PNS yang melakukan hal itu, sudah harus diberhentikan.

"Kalau di UU kepegawaian, begitu melakukan kriminal, harus berhenti. Tetapi ada juga UU dia diberhentikan kalau vonis nya sekian. Jadi kita masih nunggu proses hukumnya," jelas walikota yang masuk nominasi walikota terbaik di dunia ini.

Risma juga berjanji tidak akan tebang pilih dalam menindak bawahannya yang terbukti bersalah.

Diberitakan sebelumnya, mantan bendahara Bappeko Surabaya, Ummi Chasanah, warga YKP Penjaringan Sari PS I-C/18, PNS Golongan 3A Pemkot Surabaya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, senilai hampi Rp 1 miliar.

Perempuan berusia 41 tahun tersebut, diduga kuat melakukan korupsi pajak penghasilan dan perjalanan dinas di empat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra, sejak Januari-Desember 2009, dan Januari 2010, senilai Rp 999.973.919. Polrestabes Surabaya telah melakukan lidik kasus ini sejak 20 Januari 2011, dan sidik sejak 16 Mei 2012. Tersangka merupakan mantan bendahara pengeluaran Bappeko, sejak 31 Desember 2008 hingga 1 April 2011.

Berita Selengkapnya Klik di Sini »

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/