Jumat, 24 April 2026

Sumenep Larang Mobdin untuk Mudik

Kendati Gubernur Jawa Timur, Pakde Karwo membolehkan para pejabat menggunakan mjobil dinas untuk keperluan mudik

Penulis: Moh Rivai | Editor: Suyanto
SURYA Online, SUMENEP - Kendati Gubernur Jawa Timur, Pakde Karwo membolehkan para pejabat menggunakan mjobil dinas untuk keperluan mudik lebaran, tetapi  Pemkab Sumenep tetap melarang setiap mobil atau kendaraan dinas untuk mudik.

Kebijakan berseberangan dengan sikap Gubernur Jawa Timur itu diungkapkan Sekdakab Sumenep, Moh Saleh. Menurutnya, sebagaimana peruntukannya, mobil dinas atau motor dinas yang diberikan kepada pejabat hanya untuk keperluan kerja kedinasannya. Sedangkan mudik lebaran bukan untuk kepentingan menungjang kinerja para pejabat tersebut tetapi urusan pribadi masing-masing.

'' Karena itu, kami dengan tegas melarang mobil atau motor dinas plat merah dibawa pulang untuk kepentingan mudik. Karena sudah tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk keperluan dinas,'' tandas Saleh.

Saleh juga sudah mempersiapkan sanksi bagi PNS yang dengan sengaja memakai fasilitas mobil atau motor dinas yang digunakan untuk keperluan mudik. Sanksinya mulai dari tegoran secara tertulis atau tidak hingga pencabutan fasilitas mobil atau motor dinas kepada pejabat tersebut. '' Semua itu ada aturannya dan tentu juga berikut sanksi-sanksinya bilamana tida dipatuhi,'' tambahnya.

Akan tetapi, pihaknya baru bisa akan tidak menetapkan sanksi kepada yang bersangkutan bilamana proses pemakaian mobil atau motor dinas tersebut sudah seizin Bupati Sumenep. " Tetapi kalau tidak ada kebijakan atau izin dari Bupati, maka jelas sanksi sudah menanti mereka,'' imbuhnya.

Karena itu, mulai saat ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar dapat menginformasikan kepada dirinya, jika menemukan atau melihat mobil plat merah yang ternyata digunakan untuk mudik lebaran. '' Pokoknya tidak ada ampun, bilamana ada pejabat melanggar tersebut. Segera laporkan saya dan pasti akan saya segera tindak lanjuti,'' pungkas mantan Inspektur Pemkab Sumenep.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved