Residivis Spesialis Rumah Kosong Dirigkus
Berulang kali dipenjara ternyata tak membuat Riyanto alias Kacung (35) warga Desa Sumurgung, Kecamatan Kota, Tuban
Penulis: M Taufik | Editor: Suyanto
Penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Kacung pernah ditahan selama 15 bulan dalam kasus pencurian sapi dan pernah meringkuk di dalam penjara dalam perkara pencurian besi.
Setelah bebas, ia kembali berulah. Kali ini, ia ditangkap polisi saat hendak menjual barang hasil pencuriannya di dua rumah kosong di Desa Bogorejo, Kecamatan Meraurak, Tuban dan Sebuah rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop, blackberry dan uang Rp 500 ribu hasil kejahatan yang akan dijual oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Arief Kristanto.
Residivis spesialis pencurian rumah kosong ini sebenarnya sudah lama menjadi incaran petugas. Sampai akhirnya, polisi mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual barang-baran hasil kejahatannya.
Petugaspun terus melakukan pengintaian dan langsung melakukan penyergapan begitu mengetahui pelaku bertransaksi. Begitu ditangkap, Kacung kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan. Dan hingga kini, polisi masih berupaya melakukan pengembagan atas perkara ini.