Buruh Ancam Sweeping Perusahaan Tak Bayar THR
para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) mengancam akan men-sweeping pabrik
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Rudy Hartono
"Sesuai dengan aturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4/1994, THR harus diberikan H-7. Tapi sekarang sudah H-6 dan bahkan ada yang sudah tiga tahun tak dibayar," ujar Heri, koordinator aksi saat hearing dengan Komisi D DPRD Surabaya, Senin (13/8/2012).
Karena itu, dia berharap DPRD bisa turun tangan sehingga hal tersebut tidak terjadi.
"Kami memang tidak sampai ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Kerja (PPHI) karena prosesnya bisa sampai tahunan. Kami hanya butuh nota yang mendesak perusahaan membayar THR," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 70 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melurug gedung DPRD Surabaya, Senin (13/8/2012). Para buruh memprotes masih banyaknya perusahaan yang enggan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi mereka.