Tujuh Calo Tilang SIM Diciduk
Sebanyak tujuh makelar atau calo pengambilan dokumen tilang, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan STNK
Penulis: Haorrahman | Editor: Suyanto
SURYA Online, SURABAYA - Sebanyak tujuh makelar atau calo pengambilan dokumen tilang, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan STNK, yang selama ini beroperasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/8), diciduk oleh Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya.
Menurut AKBP Iwan Setyawan, Kasatsabhara Polrestabes, pihaknya telah banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait keberadaan calo ini. "Mereka ini telah meresahkan, bahkan ketika pengunjung baru tiba saja sudah banyak calo yang menghampiri," kata Iwan, Jumat (10/8).
Selama berada di Mapolrestabes, para calo itu mendapat pengarahan. "Mereka kami amankan, karena telah mengganggu ketertiban di PN. Kami harap, mereka tidak menjadi calo,” kata Iwan.
Tujuh calo tersebut didata identitasnya oleh petugas Shabara Polrestabes Surabaya, dan diminta tidaki terulang kembali memaksa pengendara untuk mengambil SIM saat sidang setelah terkena tilang.
Berita Terkait