Dewan Dorong Perwali Zakat PNS

"Potensi zakat dan sodaqoh ini luar biasa. Dampaknya juga sangat positif.

Penulis: Miftah Faridl | Editor: Suyanto
SURYA Online, SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya mengusulkan dibuatnya peraturan wali kota (perwali) untuk menampung zakat mal (harta benda) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya. Perwali ini nantinya mengharuskan PNS menyisihkan penghasilan bulanannya secara rutin.

"Potensi zakat dan sodaqoh ini luar biasa. Dampaknya juga sangat positif. Kalau dikoordinir dan dikelola dengan baik, saya yakin zakat akan membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan," tegas anggota Komisi D, Masduki Toha, Jumat (10/8/2012).

Dia mengungkapkan, ada sekitar 23 ribu PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang menjadi potensi zakal mal. "Setiap bulan, penghasilan mereka dipotong otomatis 2,5 persen. Misal kalau gajinya Rp 1 juta, zakatnya cuma Rp 25 ribu. Tidak banyak kok tapi sangat bermanfaat," imbuhnya.

Nantinya, dana tersebut dikelolakan ke Badan Amil Zakat (BAZ). Penggunaan dana itu harus transparan dan memiliki manfaat pengemberdayaan masyarakat miskin. "Jangan diwujudkan makanan. Salurkan dana itu untuk modal usaha. Insya Allah sangat membantu pengentasan kemiskinan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved