Kamis, 2 Agustus 2012 19:47 WIB | Dibaca: 185 | Editor: Satwika Rumeksa | Reporter : Eben Haezer Panca
IST
Kapolsek Wajak memperlihatkan barang bukti kayu sengon curian yang sudah diamankan di Polsek Wajak.jpg Foto ist - Kapolsek Wajak memperlihatkan barang bukti kayu sengon curian yang sudah diamankan di Polsek Wajak
SURYA Online, MALANG – Buari (42), warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, sejak kemarin malam (1/8/2012) harus merasakan pengapnya ruang tahanan di Polsek Wajak.
Pria itu harus menjalani penahanan karena diduga menjadi lakon dalam pembalakan pohon Sengon di dalam hutan desa setempat. Selain menangkap Buari, dari tangannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu truk batang kayu sengon hasil penebangan ilegal.
Kapolsek Wajak, AKP Sardikan, siang tadi (2/8/2012) menjelaskan bahwa Buari ditangkap saat sedang mengangkut batang-batang kayu sengon ke atas bak truk. Kayu-kayu tersebut, dicuri Buari dari petak 8A kawasan hutan milik Perhutani.
“Waktu mau kami tangkap sekitar jam satu malam, tersangka sempat mencoba lari tapi akhirnya terjatuh karena tersandung kayu-kayu yang sebelumnya telah ia tebang,” kata Sardikan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 24 batang pohon Sengon yang oleh tersangka telah dipotong-potong menjadi 77 batang dengan ukuran yang bervariasi.
“Tersangka kami tangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai tindakannya. Sekarang tersangka masih kami mintai keterangan untuk mengetahui sejak kapan dia melakukan itu. Sementara barang buktinya masih kami amankan di Mapolsek,” pungkas Sardikan.
Berita Selengkapnya Klik di Sini »