Supermarket Diminta Bulatkan Harga
Misalnya di rak toko tertulis harga barang Rp 8.720, dan saat konsumen membayar di meja kasir dibulatkan menjadi 8.800, dan ketika konsumen
Penulis: Lailatul Maulidiyah | Editor: Suyanto
Misalnya di rak toko tertulis harga barang Rp 8.720, dan saat konsumen membayar di meja kasir dibulatkan menjadi 8.800, dan ketika konsumen membayar dengan uang Rp 10.000 konsumen hanya mendapatkan kembalian Rp 1.200, padahal seharusnya konsumen mendapat kembalian 1.280.
Siti Mahmudah, Sekretaris Disperindag Kota Malang mengakatan dalam UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sangat jelas tertulis konsumen tidak boleh dirugikan. Dan jika ditoko menuliskan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ia bayar, tentunya itu akan merugikan.
Hal semacam itu, lanjut Mahmudah, merupakan trik pelaku usaha untuk menarik konsumen. "Seharusnya pelaku usaha langsung membulatkan harga, sehingga konsumen juga bisa membayar dan mendapatkan kembalian yang sesuai," ujarnya ketika sidak di toko Vian, Jalan Danau Toba Sawojajar Malang, Selasa (31/7/2012).
Untuk mengantisipasi ini, Disperindag mengaku sudah mensosialisasikan kepada pelaku usaha. Jika pengusaha tetap memberlakukan kebijakan tersebut, maka pelaku usaha harus menyediakan uang kembalian. Dengan adanya kejadin ini, konsumen bisa mengadu atas kerugian yang diderita oleh konsumen. "Konsumen bisa mengadu ke Disperindag atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," kata Mahmudah.