Kepala Inspektorat Surabaya Bentak Wartawan
Kepala Inspektorat Surabaya, Imam Sugondo membentak sejumlah wartawan usai hearing dengan Komisi A
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Heru Pramono
Wartawan mencoba menanyakan pertimbangan apa yang membuat Eko dijatuhkan sanksi paling berat, yakni pemecatan. "Ya itu tadi. Pelanggarannya berat. Tapi dia kan masih punya waktu untuk banding," dalihnya.
Nada bicara Imam meninggi saat mendengar wartawan bertanya status Eko yang sama sekali belum memiliki keputusan hukum tetap. Eko pun tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Coba kamu bisa tidak tunjukkan pasal dalam PP 53/2010?" bentaknya.
Imam semakin emosi kala wartawan bertanya nasib beberapa pejabat pemkot yang statusnya tersangka dan bahkan ada yang sudah diputus pengadilan bersalah, namun sama sekali tidak tersentuh. Mereka adalah Sukamto Hadi dan Muhlas Udin yang terjerat kasus gratifikasi.
"Kamu ngomong seperti itu apa bisa menunjukkan putusan pengadilannya? Mana?" bentaknya seraya berjalan cepat meninggalkan kerumunan wartawan.