Rabu, 22 Mei 2013: 10:27:31

Siswa Diwajibkan Beli Beras BAZ

Kamis, 19 Juli 2012 00:08 WIB | Dibaca: 410 | Editor: Adi Agus Santoso | Reporter : Imam Hidayat
wajib.jpg
surya/imam hidayat
BUKTI - Kuitansi pembelian beras dari BAZ
SURYA Online, MOJOKERTO - Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Mojokerto kembali menjadi sorotan. Setelah kebijakan memotong gaji ke-13 PNS Pemkot Mojokerto, kini muncul lagi kebijakan nyleneh dari Dinas Pendidikan terkait BAZ.

Lembaga tersebut kini mewajibkan seluruh siswa SD hingga SMA membeli beras zakat di BAZ Kota Mojokerto. Beras tersebut, kemudian dikumpulkan lagi di BAZ, kemudian baru disalurkan oleh BAZ pada 14 - 15 Agustus 2012.

Seorang wali murid mengaku heran, karena wajib zakat seperti ini baru kali pertama ditemukan di Kota Mojokerto. “Seharusnya Dinas Pendidikan tidak memaksakan murid membeli beras dan berzakat di sekolahnya, Karena di lingkungan tempat tinggalnya, juga masih banyak orang membutuhkan zakat,” ujarnya.

Dari surat tanda terima pembelian beras yang dikeluarkan oleh BAZ, setiap siswa wajib beli 2,5 kg beras dengan harga Rp 22.500. Surat tanda terima tersebut di tanda tangani oleh Ketua BAZ KH Mas’ud Yunus, yang juga Wawali Mojokerto.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Budwi Sunu mengakui, kebijakan ini karena adanya MoU antara sekolah dengan BAZ. Selain itu, dengan penyaluran lewat BAZ maka zakat tersebut akan tersalurkan tepat sasaran. "Sistemnya para murid membeli beras di BAZ, lalu dikembalikan ke BAZ lagi untuk disalurkan,” ujarnya.

Berita Selengkapnya Klik di Sini »

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/