Jumat, 24 Mei 2013: 15:38:01

Menyulap Lahan Pascatambang Jadi Hutan

Sabtu, 14 Juli 2012 15:15 WIB | Dibaca: 1544 | Editor: Suyanto | Reporter : Suyanto
semen-gresik-hutan-reklamasi.jpg
SURYA/SUGIHARTO
REKLAMASI-Tanaman Jati dan Mahoni menghijaukan lahan pascatambang selus 26 hektare di areal tambang Semen Gresik Tuban
SURYA Online, TUBAN- Sebanyak 400 petani penggarap lahan green belt PT Semen Gresik (Persero) Tuban tidak khawatir akan kehilangan lahan, meski lahan itu bukan miliknya. PT Semen Gresik (Persero) sudah menjamin mereka bisa menyemai rejeki di lahan sepanjang 50 kilometer tersebut hingga seumur hidup. Bahkan garapan boleh dilanjutkan anak atau ahli warisnya.

Staf Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tambang Biro Bina Lingkungan PT SG, Kusnaedi mengatakan, selama pabrik SG masih beroperasi, lahan hijau di punggung bukit kapur Kecamatan Meraurak dan Kerek tersebut tidak akan berubah fungsi.  "Green belt itu penyangga kelestarian lingkungan pabrik. Jadi selama pabrik masih eksis, green belt akan ada, dan petani bisa menggarapnya hingga turun temurun," jelas Kusnaedi, Sabtu (14/7/2012).

Kebebasan juga diberikan pada petani untuk memilih komoditas pertanian yang dikehendaki. "Kami tidak pernah mewajibkan, harus tanam ini atau itu. Mereka bebas menanam apa saja, yang dinilai paling menguntungkan," ujar
Kusnaedi.
 
Biasanya  petani akan berembuk dengan kelompoknya untuk menentukan komoditas yang ditanamnya. Total ada 17 kelompok  petani, yang masing-masing beranggotan 20-25 orang. Umumnya petani memilih tanaman polowijo. Juga tanaman empon-empon seperti jahe, kunyit, laos. Tidak sedikit juga yang memilih menanam lombok. Tanaman ini tidak membutuhkan banyak air,  cocok dengan tanah perbukitan.  “Kami dari PT SG,  membantu pengadaan bibitnya dan pupuk,” tegasnya.

Meski begitu, bukan berarti petani boleh seenaknya. Hak garap bisa dicabut atau tak dilanjutkan bila mereka lupa kuajibannya, yaitu menjaga dan merawat pohon penghijauan di ladang masing-masing.  Tanaman itu tidak boleh ditebang atau dimatikan. "Bisa dibilang, merawat pohon itu merupakan sewanya. Jadi ada simbiosa mutualis di sini. Petani untung dari menggarap lahan, lha PT SG untung dirawatkan pohonnya,” tutur Kusnaedi.

Kesepakatan lain yang mesti dipegang, petani tidak boleh menjual atau memindah-tangankaan garapannya pada pihak lain.  “Kalau diteruskan anak atau ahli warisnya boleh. Tetapi harus clear, misalnya anaknya empat, harus jelas siapa yang ditunjuk melanjutkan”, ujarnya.

Di luar lahan sabuk hijau,  penghijauan juga terlihat  di bekas areal tambang. Setidaknya ada 26 hektar lahan pascatambang yang di atasnya telah disulap menjadi hutan jati dan mahoni. "Lahan pascatambang ini kami reklamasi, keanekaragaman hayati di atasnya dikembalikan sepeti sedia kala, bahkan lebih baik, karena sebelum ditambang kondisinya sudah gundul," jelas Tri Edy Susanto, Kepala Biro Pengembangan Produk dan Aplikasi PT SG.

Lahan yang sudah direklamasi itu merupakan tambang batu kapur pertama di SG Tuban. Lahan itu ditambang sejak pabrik SG memulai operasinya, 1994 silam. Setelah berjalan kurang lebih sepuluh tahun, penambangan itu dihentikan. "Aturannya, kalau sudah sampai  32 mdpl (meter di atas permukaan laut), harus dihentikan, kemudian direklamasi. Kalau tambang lainnya, masih beroperasi," katanya.

Reklamasi itu menurut  Tri Edy Susanto tidak bisa dilakukan secara dadakan. Upaya itu harus direncanakan matang sebelum lahan ditambang. Sebab reklamasi harus dilakukan dengan mengembalikan tanah asal, yang dulu menutup permukaan bukit. "Jadi sebelum menambang, lapisan tanah permukaan dikeruk, lalu diolah dan disimpan. Nah, tanah itulah yang kemudian dikembalikan, untuk menutup lahan pascatambang,  dan sekarang ditanami jati dan mahoni ini," tuturnya sembari menunjuk hamparan jati dari atas bukit.

Lahan yang direklamasi itu selanjutnya diserahkan kembali kepada pemangkunya, Perhutani Tuban. Maklum lahan ini kan statusnya sewa. "Jadi, Perhutani untungnya ganda. Untung menyewakan lahan yang dulu gundul dan untung mendapatkan tanaman jatinya lagi”, tegas Tri Edy.

Kegigihan PT SG mengelola lingkungan hijau dan udara bersih ini berbuah penghargaan. Tercatat sudah tiga kali sejak 2009 lalu, pabrik semen terbesar di Indonesia tersebut mendapatkan penghargaan Proper Hijau. "Ini akan kami tingkatkan terus di tahun 2012 ini," tegas Rama Wijaya, Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan PT SG. (BAGIAN 2-Habis)

Berita Selengkapnya Klik di Sini »

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/