Terlambat Diserahkan, KUA PPAS Terancam Molor
Pembahasan dokumen yang menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan APBD 2013 ini terancam molor.
Penulis: Mustain | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online,SIDOARJO-DPRD Sidoarjo menilai dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2013 terlambat diserahkan. Akibatnya pembahasan dokumen yang menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan APBD 2013 ini terancam molor.
Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno menyatakan semestinya dokumen KUA-PPAS sudah diserahkan pihak eksekutif ke legislatif pada pertengahan Juni 2012 lalu sehingga selesai dibahas pada akhir Juli. “Namun ini baru diserahkan Juli ini. Ini kan terlambat,”cetus Dawud usai rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS di gedung DPRD Sidoarjo, Senin (9/7/2012).
Dawud menyatakan keterlambatan penyerahan dokumen itu tentu saja akan berpengaruh pada pembahasan dokumen KUA-PPAS tersebut. Sebab sesuai Permendagri No 13 Tahun 2006, dokumen itu harus sudah selesai dibahas akhir Juni. “Kalau pembahasannya molor, jangan salahkan kami, karena penyerahannya juga terlambat,”ucapnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut pembahasan dokumen itu terancam molor karena pihaknya akan menelaah dokumen tersebut. Sementara DPRD Sidoarjo juga mempunyai sejumlah rencana kegiatan lainnya yang sudah dirancang sebelumnya. Beberapa anggota dewan juga mengakui pembahasan KUA-PPAS bakal molor karena terlambat diserahkan eksekutif.
Sebab pembahasan dokumen itu butuh waktu lumayan lama. Sementara mereka juga akan membahas KUA-PPAS untuk landasan Perubahan APBD 2012. “Agustus nanti kan sudah mulai dibahas P-APBD 2012,”sebut seorang anggota dewan.
Ketua Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo Vino Rudi Muntiawan belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi Senin siang. Melalui pesan singkat, Vino yang juga Sekretaris Kabupaten Sidoarjo ini meminta Surya mengkonfirmasikan hal itu ke Sulaksono, wakil ketua Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo.
Sedangkan Sulaksono membantah jika penyerahan dokumen KUA-PPAS disebut terlambat oleh DPRD Sidoarjo. “Dokumen itu sudah kami serahkan ke sekretariat dewan tanggal 28 Juni lalu,”cetus Sulaksono, yang juga Kepala Bappekab Sidoarjo, saat dihubungi Surya melalui ponselnya, Senin sore.
Dia menegaskan tidak ada koridor aturan yang menyebut jika dokumen itu harus diserahkan pada awal Juni. “Aturannya hanya menyebut pada Juli saja. Dan itu sudah kami serahkan 28 Juli lalu,”tandasnya. Dia menegaskan kapanpun sudah siap melakukan pembahasan KUA-PPAS dengan DPRD Sidoarjo. “Mau dibahas mulai besok, saya siap,”tegasnya.