Kamis, 5 Juli 2012 14:06 WIB | Dibaca: 362 | Editor: Rudy Hartono | Reporter : Zainuddin
SURYA Online, MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang terpaksa membongkar paksa rumah di Jalan Papa Hijau 10, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Malang, Kamis (5/7/2012).
Rumah yang didominasi warna hijau ini sebelumnya milik pasangan Margo Santoso dan Ismiati. Sekarang rumah ini milik Purwono Tjokro Darsono (40) setelah dibeli senilai Rp 500 juta pada 2005 lalu.
Upaya bongkar paksa ini dilakukan setelah upaya mediasi gagal digelar di kantor Kelurahan Tulusrejo Rejo. Para pihak hadir yang disaksikan anggota polisi dari Polres Malang Kota, dan Polsek Lowokwaru.
Wakil Panitera PN Kota Malang, Dwi Setyo Kuncoro mengungkapkan surat pengosongan sudah diberikan pada Margo. Bahkan Margo bersedia datang ke rumahnya untuk membuka gerbang dan menyerahkan kunci setelah upaya mediasi.
Tetapi sampai semua petugas tiba di depan rumahnya, Margo tak kunjung kelihatan batang hidungnya. Akhirnya gembok gerbang depan dan gerbang tengah terpaksa dibongkar. Petugas juga membongkar pintu depan agar bisa masuk ke dalam rumah.
"Pembongkaran paksa ini kami lakukan karena Margo tidak memberikan sinyal bagus," kata Dwi.
Berita Selengkapnya Klik di Sini »