Kamis, 5 Juli 2012 16:31 WIB | Dibaca: 346 | Editor: Heru Pramono | Reporter : Mujib Anwar
SURYA Online, SURABAYA - Penolakan terhadap warga pengguna elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) oleh bank di Surabaya ternyata sudah dilaporkan ke Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jatim.
Ketua KPP Jatim Nuning Rodiyah mengatakan, selama membuka pengaduan khusus tentang layanan publik di bidang kependudukan, pihaknya sudah menerima lima pengaduan terkait ditolaknya e-KTP dalam transaksi perbankan.
"Semua pengadunya adalah warga Surabaya yang sudah menerima e-KTP," ujarnya, kepada Surya, Kamis (5/7/2012).
Menurut Nuning, berdasar laporan yang diterimanya, tidak diterimanya e-KTP oleh perbankan karena tidak samanya nomor induk kependudukan (NIK) antara KTP yang lama dengan e-KTP. Hal yang sama juga terjadi ketika warga pengguna e-KTP mau mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Agar masyarakat tidak dibuat ribet dan dipimpong, KPP, kata Nuning mendesak supaya pemerintah segera membuat sinergi sistem yang linkage secara online antara e-KTP dengan sistem yang ada di perbankan, dispenda, maupun kepolisian serta dapat dibaca oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama.
"Itu penting, agar layanan publik tidak memberatkan masyarakat," tegasnya.
Selain penolakan oleh perbankan, pengaduan e-KTP juga menyorot ruwetnya layanan pelaksanaan pengambilan data e-KTP di kantor kecamatan. Mulai alat yang rusak, petugas yang tidak memadai, hingga harus menunggu dan antri lama.
Berita Selengkapnya Klik di Sini »