Eks Direktur Keuangan PD Pasar Divonis 5 Tahun

Direktur Keuangan PD Pasar Surya Soesantyo dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penulis: Musahadah | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, SURABAYA - Direktur Keuangan PD Pasar Surya Soesantyo dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/7/2012).

Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Karimudin menghukumnya 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim pengadilan tipikor yang terdiri Suwidya, Gazalba Saleh dan Titi Sansiwi memastikan pria yang berdomisili di Perum Galaxi, Jakarta ini terbukti bersama-sama dan berkelanjutan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkot surabaya sebesar Rp 2,419 miliar.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengajukan dan menyetujui pengeluaran kas PD Pasar Surya sebesar Rp 2,419 miliar pada tahun 2010 dan 2011 untuk pencarian dana hibah revitalisasi Pasar Gayungsari.

Uang 2,419 miliar itu diterima tunai atau ditransfer langsung ke rekening Tyo-sapaan Soesantyo di Bank Mandiri dan BCA. Sebagian ditransfer atas nama orang lain, yang tidak ada kaitannya dengan PD Pasar.

Tidak diketahui untuk kepentingan apa pentransferan itu karena tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis dan formal. Sementara untuk pencarian dana hibah atau uang muka revitalisasi Pasar Gayungsari, tidak pernah ada.

Hal ini, melanggar SK Walikota nomor 188 tahun 2009 tentang pengesahan anggaran keuangan PD Pasar Surya.

Fakta lain bahwa Tyo memperkaya diri sendiri adalah keterangan Sucipto yang mengaku dipinjami uang Rp 65 juta untuk melunasi apartemen pribadinya dan keperluan lain. Dan pinjaman itu dilunasi dengan uang PD Pasar.

Terkait dalih Tyo yang mengaku ditipu Purwono Cs,pihak ketiga yang dipercaya mencari dana hibah, majelis hakim tidak bisa mempercayai karena purwono Cs tidak pernah dihadirka. Di sidang. Apakah purwono Cs itu ada, fiktif atau rekayasa terdakwa, itu belum bisa dibuktikan. Yang jelas bertemunya terdakwa dengan orang-orang yang tidak bertanggungjawab ini menunjukkan terdakwa tidak berpengalaman mencari dana hibah.

Selain hukuman badan, hakim juga menghukum Tyo membayar denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan. Tyo juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,419 miliar. Jika tidak mampu, harta bendanya bisa disita. Dan jika tidak ada harta benda yang disita diganti dengan penjara satu tahun.

Beratnya hukuman ini menurut hakim karena perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Selain itu perbuatan terdakwa juga merugikan pedagang kecil yang susah payah cari uang untuk kelangsungan pasar tradisional. "Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,"tegas Suwidya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved