Sabtu, 18 Mei 2013: 15:18:17

Polisi Divonis Ringan, Istri Korban Langsung Pingsan

Senin, 25 Juni 2012 19:38 WIB | Dibaca: 969 | Editor: Suyanto | Reporter : Mustain
istri-Riyadi-guru-Ngaji.jpg
SURYA/ MUSTAIN
PINGSAN-Maisaroh, istri almarhum H Riyadi Solikin pingsan usai sidang vonis rekayasa penembakan guru ngaji di PN Sidoarjo, Senin (25/6/2012)
SURYA Online, SIDOARJO- Istri guru ngaji H Riyadi Solikin, Maisaroh pingsan beberapa kali begitu mendengar ketujuh terdakwa divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (25/6/2012). Perempuan dua anak ini jatuh lunglai di depan pintu ruang sidang.

Sejumlah kerabat dan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) langsung memapah tubuh perempuan berjilbab ini menuju deretan kursi di depan ruang sidang itu. Maisaroh tampak shock dengan keputusan majelis hakim itu. Saat sadar dari pingsannya, Maisaroh mengaku belum melupakan kejadian penembakan suaminya, 28 Oktober 2011 silam.

Maisaroh menyebut terdakwa AKP Ernesto Saiser dan anak buahnya tidak pernah meminta maaf secara langsung pada dirinya. “Sampai sekarang Ernesto belum pernah meminta maaf pada saya,”ucapnya di seraya mengusap air mata yang terus mengalir. Dia menyatakan para terdakwa juga tidak menampakkan wajah penyesalan saat sidang perkara itu berlangsung.

Sejumlah warga Desa Sepande Kecamatan Candi turut kecewa dengan vonis itu. Beberapa warga tetangga almarhum guru ngaji H Riyadi Solikin ini sontak berteriak-teriak mengungkapkan rasa kecewanya. “Maling ayam saja, divonis lebih dari setahun. Masa merekayas penembakan dihukum 8 bulan," teriak seorang warga.

Agus Siswinarno, kuasa hukum briptu Eko Ristanto menyatakan, masih berpikir karena memiliki waktu tujuh hari menyikapi vonis itu. Hanya saja pihaknya juga belum merasa pas dengan vonis hakim yang menjerat kliennya dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu. “Mestinya harus ada bukti dari pihak keluarga yang merasa dirugikan dengan pengaduan itu,”tandasnya.

Sedangkan kuasa hukum AKP Ernesto Saiser dan lima terdakwa lainnya enggan mengomentari keputusan majelis hakim itu. “No comment,”ucap satu diantara dua kuasa hukum AKP Ernesto yang menghadiri sidang vonis perkara rekayasa penembakan guru ngaji itu.  Sedangkan terdakwa AKP Ernesto tampak lega begitu keluar dari ruang sidang, sesaat usai sidang berakhir, pukul 16.15 WIB.

Berita Selengkapnya Klik di Sini »

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/