Rabu, 10 Juni 2026

Rekayasa Penembakan Guru Ngaji

AKP Ernesto Divonis 8 Bulan Penjara

Tujuh terdakwa perkara rekayasa penembakan guru ngaji H Riyadi Solikin divonis hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa

Tayang:
Penulis: Mustain | Editor: Suyanto
SURYA Online,  SIDOARJO - Tujuh terdakwa perkara rekayasa penembakan guru ngaji H Riyadi Solikin divonis hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, di Pengadilan Negeri Sidoarjo,Senin (25/6/2012). Majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu.

Hakim memvonis terdakwa AKP Ernesto Saiser dan Briptu Eko Ristanto masing-masing hukuman penjara selama delapan bulan. Sedangkan terdakwa Iptu Suwiji dan Aiptu Agus Sukwan Handoyo divonis masing-masing penjara selama enam bulan. Bagi Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan dan Aiptu Drajad Iriadmojo divonis masing-masing penjara selama empat bulan.

Sebelum memutuskan hukuman ini, Bachtiar menyatakan ada hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan ketujuh terdakwa membuat resah masyarakat dan mencoreng institusi Polri. “Yang meringankan, terdakwa Briptu Eko Ristanto sudah meminta maaf pada keluarga korban,”ucap Bachtiar Sitompul.

Dia juga menyebut hal yang meringankan bagi terdakwa AKP Ernesto Saiser, karena yang bersangkutan sudah dilepas dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Sidoarjo dan sudah memberikan santunan ke keluarga korban.
Sedangkan yang meringankan bagi kelima terdakwa lainnya, karena karena segan terhadap AKP Ernesto yang kala itu sebagai atasannya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa AKP Ernesto Saiser dan Briptu Eko Ristanto dengan hukuman penjara 2,5 tahun. Sedangkan kelima terdakwa lainnya, Iptu Suwiji, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan dan Aiptu Drajad Iriadmojo dituntut hukuman penjara 1, 5 tahun.

Saat sidang tuntutan, tim jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sesuai Pasal 318 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan persangkaan palsu. “Kami masih pikir-pikir,”ucap jaksa Darwati usai sidang berakhir saat ditanya terkait vonis itu.

Kenapa bisa lebih ringan dari tuntutan? Darwati menyatakan karena majelis hakim memakai pasal 220 KUHP yang ancaman hukumannya penjara 1, 4 bulan. Sedangkan dalam tuntutannya, pihaknya berkeyakinan para tersangka telah melanggar pasal 318 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perbuatan persangkaan palsu. Meski demikian jaksa asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved