Selasa, 12 Juni 2012 15:46 WIB | Dibaca: 257 | Editor: Rudy Hartono | Reporter : Zainuddin
SURYA Online, MALANG - Untuk mempercepat pengungkapan dugaan korupsi pembebasan lahan kampus II UIN Maliki Malang di Junrejo, 25 mahasiswa yang datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menyerahkan bukti baru.
Bukti baru ini berupa surat Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi UIN Maliki Malang, Dr H Jamal Lulail Yunus SE MM yang ditujukan pada Sekjend Kementerian Agama (Kemenag) tanggal 1 Juni 2012 lalu.
Sebenarnya dalam surat 14 halaman ini Jamal mengklarifikasi surat Rektor UIN Malang yang ditujukan ke Sekjen Kemenag tanggal 7 Mei 2012 perihal Pengembalian PNS. Tapi Jamal sempat menyinggung sedikit kasus Junrejo dalam halaman 4.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jamal mengaku tidak berwenang menyelesaikat sertifikat tanah di Junrejo. Tetapi sebagai wujud pengabdian di almamater tersebut dan demi memberikan rasa tenang pada rektor, Jamal bersedia membuat surat pernyataan menyelesaikan pensertifikatan tanah.
Kajari Malang, Wenny Gustiati mengungkapkan pemberian bukti baru ini sebagai bentuk dukungan mahasiswa, Malang Coruption Watch (MCW) dan warga Junrejo terhadap kejaksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia berharap mahasiswa memberikan data penunjang lain yang belum dimiliki kejaksaan.
"Kalau ada data tambahan lagi, pasti akan kami terima," kata Wenny dihadapan massa di Aula kejaksaan.
Berita Selengkapnya Klik di Sini »