Rabu, 10 Juni 2026

Anggota Panwaslu PNS Bergeming

Disoal mengenai statusnya sebagai PNS, Purhadi bersikukuh keanggotaannya di dalam Panwaslu sah dan tidak menyalahi aturan.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Tutug
SURYA Online, TULUNGAGUNG - Purhadi, salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulungagung yang juga berstatus PNS, angkat bicara setelah keanggotaannya dianggapcacat hukum.

Dia menegaskan sudah sah sebagai anggota panwaslu dan tidak menyalahi administrasi. “Tidak ada syarat dalam undang-undang pemilu yang menyebutkan, PNS yang akan menjadi anggota panwaslu harus mengantongi izin tertulis dari atasannya,” tegasnya.
   
Hal tersebut dikatakan Purhadi, menanggapi jabatannya sebagai
Kepala Unit Pelaksana Teknis, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (UPT PLKB) Kecamatan Besuki dianggap menyalahi aturan jika menjadi anggota panwaslu.

Purhadi mengaku, dirinya sudah pernah berbicara secara lisan
dengan atasannya, bahwa dirinya mendaftarkan diri sebagai anggota
panwaslu.  Pada saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Banwaslu di Jakarta, dirinya juga tidak pernah ditanya mengenai persyaratan administrasi.

Pihak Banwaslu hanya memastikan, dirinya bersedia mengundurkan diri dan tidak menduduki jabatan struktural. “Saya hanya mengatakan, siap mundur dari jabatan struktural PNS, dan Banwaslu tidak pernah mempermasalahkan,” ujarnya.
   
Itulah sebabnya, Senin (11/6/2012) dirinya memasukan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Kepala UPT PLKB Kecamatan Besuki. Bukan mengundurkan diri sebagai PNS.

Purhadi terpilih menjadi salah satu dari lima anggota Panwaslu
Tulungagung, pada 1 Juni lalu dan dilantik pada 3 Juni. Sehari
kemudian, 4 Juni Purhadi menerima surat penetapan dari Banwaslu.
Lolosnya Purhadi diduga karena Banwaslu tidak melakukan verifikasi
persyarakatan para calon.
   
Rencananya, lima anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung terpilih
akan menjalankan tugas mengawal Pilkada tahun Januari 2013 dan Pemilu 2012.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved