Selasa, 9 Juni 2026

Miranda Goeltom Ditahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Jumat (1/6/2012) siang ini, baru saja menandatangani surat

Tayang:
Editor: Suyanto
zoom-inlihat foto Miranda Goeltom Ditahan
Tribunnews.com
Miranda S Goeltom
SURYA Online, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Jumat (1/6/2012) siang ini, baru saja menandatangani surat penahanan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Penahanan dilakukan 20 hari hingga 20 Juni mendatang.

"KPK menahan Miranda di ruang tahanan KPK yang baru saja selesai dibangun. Letaknya di bawah Gedung KPK. Berdekatan dengan ruang tahanan Angelina Sondakh," kata Abraham.

Menurut Abraham, penahanan dilakukan karena KPK sudah mengumpulkan banyak bukti dan saksi yang memperkuat Miranda sebagai tersangka.

Miranda belum pernah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian cek perjalanan atau suap kepada anggota DPR berkaitan dengan pencalonannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hari ini, dia memenuhi panggilan KPK, tetapi langsung ditahan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved