Panda Nababan Keluar dari Penjara
Makanya Panda itu ajukan pembebasan bersyarat supaya bebas. Kalau di LP, dia gak bebas,
"Bebas bersyarat itu, Panda harusnya terima Desember 2011, tapi dia nggak gunakan karena saat itu sedang berproses kasasi," kata pengacara Panda, Juniver Girsang, Rabu (30/5/2012).
Menurut Juniver, kliennya telah menjalani lebih dari dua per tiga masa tahanan sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat.
Adapun Panda dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 22 Juni 2011 lalu. Ia dianggap bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian berupa cek perjalanan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Saat ditanya soal kebijakan pemerintah yang memperketat pemberian remisi, serta pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi, Juniver mengatakan kebijakan itu tidak berlaku untuk pembebasan bersyarat bagi kliennya. "Itu remisi (yang dibatasi). Kalau ini pembebasan bersyarat, itu hak," ucapnya.
Meskipun bebas, Panda tetap berniat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya. "Kita sedang persiapkan materi untuk siapkan PK. Makanya Panda itu ajukan pembebasan bersyarat supaya bebas. Kalau di LP, dia gak bebas," kata Juniver.
Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 22 Juni 2011 lalu, Panda divonis satu tahun lima bulan penjara. Tidak puas atas putusan tersebut, pihak Panda mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya, sehingga hukuman Panda tetap satu tahun lima bulan.
Kemudian, Panda mengajukan kasasi yang juga ditolak Mahkamah Agung. Kini, tinggal upaya hukum terakhir, yakni PK yang dapat ditempuh politikus PDI-Perjuangan itu.