Perampasan Kamera Wartawan
Tiga Pegawai PT Indospring Diperiksa 3,5 Jam
Tiga Pegawai PT Indospring Tbk yang hadir di Kepolisian Resor Gresik, Senin (28/5/2012) diperiksa sekitar 3,5 jam
Penulis: Sugiyono | Editor: Rudy Hartono
Tiga pegawai PT Indospring tersebut yaitu Asisten HRD PT Indospring, Paulina, Pejabat Sementara Kepala Satpam, Kasrawai, dan Manajer Umum dan personalia, Dedi.
Sekitar pukul 13.15, tiga orang pegawai PT Indospring keluar dari ruang Penyidik III, Polres Gresik. Seketika itu juga puluhan wartawan langsung mengrumuninya sambil melantorkan pertanyaan.
"Kita sama-sama menjalankan tugas, kami juga menjalankan perintah, saya baru tahu kalau itu wartawan," kata Paulina.
Saat ditanya surya mengapa merampas kamera wartawan tersebut, Paulina enggan berkomentar. "Sudahlah pak nanti saja saya tak pulang dulu," imbuh Paulina sambil masuk ke mobil Misubitsi Kuda W 1327 A, bersama pegawai PT Indospring lainnya.
Sementara Kepala Kasat Reskrim Polres Gresik, Ajun Komisaris Muhamad Nur Hidayat, belum bisa memberikan penjelasan. "Laporan belum saya baca," kata Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, tiga pegawai indospring dilaporkan oleh kameraman JTV Muhammad Amin, lantaran mereka menghalang-halangi kerja jurnalistik, kemudian merampas dan merusakkan kamera milik pelapor. Kejadian perampasan ketika terjadi kebakaran di PT Indospring pada Jumat (25/5/2012). Pegawai Indospring bernama Paulina melarang meliput kebakaran lalu merampas kamera milik pelapor sehingga rusak.