Sabtu, 26 Mei 2012 18:29 WIB | Dibaca: 330 | Editor: Suyanto | Reporter : Adrianus Adhi
SURYA Online, SURABAYA - Edo Lius Prasetyo (25) harus mendekam di sel tahanan Polsek Wiyung karena menggelapkan uang nasabah koperasi. Warga Desa Suko RT 05 RW 02 Kecamatan Sokodono Sidoarjo ini mengaku uang tersebut dipakai mengganjal kebutuhan sehari-harinya.
Informasinya, aksi Edo sudah terjadi sejak Januari lalu. Kala itu pria yang bertugas sebagai debt collector koperasi Simpan Pinjam Berkah Artha Anugerah Perum Wiyung TPI ini sengaja tak menyetorkan semua tagihan ke koperasi. Nilai tagihan itu mencapai Rp 5 juta.
Kapolsek Wiyung Kompol Wiwik Setyaningsih mengatakan modus Edo dengan memberi kuitansi pembayaran palsu pada nasabah. "Kemudian pembayaran itu tak dilaporkan ke koperasi tempat tersangka bekerja," terang Wiwik di kantornya, Sabtu (26/5/2012).
Apes, seminggu lalu aksinya terbongkar. Kala itu penagih lain mendatangi nasabah yang tersangka bohongi dan mereka semua bercerita kalau sudah membayar tagihan dengan menunjukkan nota pembayaran. Padahal kala itu Edo juga baru pengunduran diri ke kantor.
Mengetahui aksi picik ini, kantor tempat kerja Edo berang dan melaporkan perbuatan itu ke polisi. "Ia kami tangkap kemarin (Kamis (24/5))," kata Wiwik. Edo dijerat dengan pasal 378 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Berita Selengkapnya Klik di Sini »