Sabtu, 25 Mei 2013: 16:15:08

Cabuli Pacar, Dijebloskan Penjara

Jumat, 11 Mei 2012 17:41 WIB | Dibaca: 5105 | Editor: Suyanto | Reporter : Haorrahman
SURYA Online, SURABAYA- Sial benar nasib Edi Kurniawan, 24, karena cintanya tidak mendapat restu dari orangtua kekasihnya, sebut saja SR yang masih berusia 16 tahun, pria yang tinggal di kamar kos Jetis Kulon itu, harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya.

Edi dilaporkan oleh orangtua SR, karena tindakannya yang telah menyetubuhi siswi salah satu sekolah di Surabaya itu, sebanyak tujuh kali. Namun karena ayah SR tidak setuju dengan hubungan keduanya, akhirnya Edi dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan.

Edi sendiri mengaku telah menyetubuhi SR sebanyak tujuh kali di kamar kosnya. "Saya mau kok nikahi pacar saya, tapi ayahnya yang tidak setuju. Pacar saya juga belum hamil," kata Edi.

Edi mengaku telah  berpacaran dengan korban sejak Desember  2011. Sejak Januari 2012.  Terakhir keduanya melakukan hubungan intim pada tanggal 5 Mei lalu. Dari tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa Pakaian yang digunakan oleh korban saat terakhir kali disetubuhi oleh tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Selengkapnya Klik di Sini »

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/